Selasa, 18 Desember 2018

Cara Membuat Paspor Online

Halo temen - temen, di postingan ini saya akan berbagi cerita tentang pengalaman saya membuat paspor dengan sistem online di Desember tahun 2018. Sistem yang digunakan saat ini sangat bermanfaat sekali untuk menjaga ketertiban masyarakat dan juga meminimalisir adanya calo - calo di lokasi pembuatan paspor. Sekedar informasi, saat membuat paspor, posisi saya adalah di Jogja dan saya membuat permohonan pembuatan paspor di Solo karena bareng dengan saudara saya yang akan membuat juga.

Jika pernah mendengar, tahun - tahun lalu, pembuatan paspor sangat ribet karena nomor antrian hanya akan kita dapatkan di hari H dan kita harus antri dari pagi banget agar mendapatkan nomor antrian awal. Seorang teman saya bercerita di prosesnya membuat paspor, saat dia berangkat setelah subuh ke kantor imigrasi, ternyata disana sudah ada banyak puluhan orang yang juga sudah siap mengantri untuk rebutan mengambil nomor antrian. wkwkwk

Langkah - langkah yang harus dilakukan untuk membuat paspor secara online adalah :
  1. Membuat akun di https://surakarta.imigrasi.go.id/  dan nantinya akan diarahkan ke website https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan/. Opsi lain nya adalah download aplikasi "Antrian Paspor"di Playstore (bisa salah satu). Tampilan awalnya akan seperti ini : 
    Gambar 2. Bukti pendaftaran antrian online yang harus kita tunjukkan ke petugas di hari H
    Selanjutnya, isilah data - data (sekitar kependudukan di aplikasi tersebut, pemilihan hari untuk datang ke kantor imigrasi, pilihan jam kedatangan dan lain - lain). Aplikasi ini akan menunjukkan ketersediaan kuota pada hari - hari yang tersedia selama seminggu ke depan. Hasil akhir pengisian data ada di Gambar 2.
  2. Datang di hari yang ditentukan dan jam yang ditentukan, kita akan mendapatkan nomor antrian setelah menunjukkan bukti pendaftaran secara online. Saya datang jam 08.00 dan mendapatkan antrian nomor 9. Ini diluar perkiraan saya, dimana tadinya saya bayangkan kantor imigrasi akan penuh oleh antrian orang - orang. Sesuai arahan, kita diharapkan datang maksimal 15 menit sebelum waktu antrian untuk pemeriksaan berkas kelengkapan dan pengisian formulir tambahan dari pihak Imigrasi. Saat berkas kita sudah dinyatakan lengkap oleh petugas, kita akan diberikan nomor antrian untuk ke tahap selanjutnya (wawancara dan dokumentasi).
Nomor antrian untuk dicek berkas nya oleh petugas
Petugas imigrasi Kelas I Kota Surakarta sangat ramah pelayanannya, walaupun nggak muda :)
Dikutip dari website https://surakarta.imigrasi.go.id/pelayanan-publik/wni/, Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor)Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11 yang didapat di Kantor Imigrasi); Melampirkan Fotocopy dan berkas asli identitas diri, antara lain:
  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP )
  2. Kartu Keluarga ( KK ) yang sudah ditanda tangan oleh kepala keluarga
  3. Akte Lahir / Ijazah / Surat Nikah ( Harus memuat keterangan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, dan Nama Orang Tua. Apabila tidak memuat keterangan tersebut, lampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang )
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui kewarganegaraan atau penyampaian atau pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan perundang-undangan;
  5. Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah ganti nama
  6. Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila paspor lama hilang;
  7. Bagi yang bertujuan untuk Umroh / Haji, melampirkan surat rekomendasi Umroh/Haji dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari biro umroh;
  8. Bagi yang bertujuan untuk bekerja, melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat, BNP3TKI atau Ditjen BINALATTAS. Lampirkan buku pelaut untuk tujuan bekerja diatas alat angkut (kapal laut);
Seluruh lampiran tersebut difotocopy dalam kertas ukuran A4 dan tidak dipotong, biarkan lampiran dalam lembaran untuk dapat dimasukkan kedalam mesin scan;
  1. Berkas persyaratan asli harus dibawa
  2. Seluruh data dukung harus sinkron (nama, tempat tanggal lahir, alamat)
  3. Apabila dalam proses wawancara ditemukan keraguan informasi, petugas berhak meminta persyaratan pendukung
  • Setelah berkas dicek oleh petugas dan lolos verifikasi tahap awal, maka kita akan diberikan stopmap untuk menuju ke ruangan selanjutnya. Tahap selanjutnya adalah wawancara seputar tujuan kita membuat paspor dan beberapa hal yang berkaitan dengan data - data yang kita bawa. 

  • Setelah nomor kita dipanggil, kita akan masuk ke ruangan “one stop service” untuk verifikasi data, pengambilan foto, pengambilan sidik jari (10 sidik jari) dan wawancara seputar permohonan paspor kita. Saya termasuk orang yang kurang beruntung saat wawancara, karena saudara saya hanya memakan waktu sekitar 5 menit untuk semua proses di atas, sedangkan saya ditanya - tanya lebih detail oleh petugas (dengan nada yang agak berbeda dari awal tanya jawab) hanya karena KTP saya yang masih bertuliskan "Mahasiswa" padahal saya harusnya sudah bekerja. Saya diceramahi panjang lebar terkait pentingnya update data kependudukan, padahal kata orang - orang sih, update KTP nanti kalo pas nikah aja :(
  • Selanjutnya, kita akan diberikan lembar bukti pengantar pembayaran untuk permohonan paspor. Saat itu, petugas menjelaskan kepada saya kalo paspor 24 halaman sudah tidak ada dan hanya ada edisi 48 halaman. Pembayaran ternyata hanya di depan kantor imigrasi, di mobil layanan keliling oleh KANTOR POS Indonesia. Tidak perlu berpindah tempat dan antri ulang di bank sperti yang terjadi tahun - tahun lalu saat akan membayar paspor. Pembayaran paling lambat 7 hari setelah kita mendapat bukti pengantar pembayaran di bank (lokasi yang sudah ditunjukkan). Untuk paspor 48 halaman, saya mengeluarkan uang Rp 355.000,-
Gambar 7. Bukti pengantar pembayaran yang harus ditunjukkan ke petugas bank / kantor pos.
  • Pengambilan paspor akan dilayani minimal 3 hari kerja setelah kita melakukan pembayaran dengan membawa tanda terima permohonan paspor dan bukti pembayaran seperti di 
Gambar 8. Bukti pembayaran yang harus kita bawa untuk pengambilan paspor
  • Proses selesai. Terima kasih untuk Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang membuat segalanya menjadi sesederhana ini. Saya hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 1 jam untuk semua proses pembuatan berkas paspor saya. :)